Kementerian BUMN Beberkan 3 Alasan BSI dan BTN Syariah Dimerger
JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN terus mendorong penggabungan (merger) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko, mengatakan konsolidasi dua perusahaan milik negara ini, bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia.
Menurut dia, ada tiga alasan yang melatarbelakangi merger BSI dan BTN. Pertama, memperbesar dan memperkuat posisi ekonomi syariah melalui BSI. Setelah proses merger dan konsolidasi dilakukan, diharapkan BSI dapat memperkuat kapitalisasi pasarnya.
Kedua, merger BSI dan BTN akan menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, ekonomi syariah bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, merger BSI dan BTN juga terkait dengan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.
Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.
Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10/PBI/2009 pasal 43 (1).
Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.
Lalu, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
"Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi sangatlah penting, sehingga sebagai alat negara, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri tapi saling menguatkan," kata Tiko.
Dengan konsolidasi aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial.
Editor: Jeanny Aipassa