Kementerian BUMN Beri Opsi Tukar Utang dengan Saham demi Selamatkan Garuda
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham mayoritas memberikan opsi menukar utang perusahaan dengan saham (debt equity swap). Ini merupakan bagian dari restrukturisasi utang Garuda yang nilainya mencapai Rp70 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, opsi debt equity swap ini akan membuat pemegang saham terdilusi. Artinya, ada penurunan kepemilikan saham lantaran jumlah saham yang beredar bertambah.
"Memang opsi ini akan membuat pemegang saham terdilusi. Dampak akhirnya, siapa yang memberi utang (kredit) terbesar, dia akan menjadi pemilik saham terbesar, bila nantinya kesepakatannya seperti itu," kata Kartika Kamis, (10/6/2021).
Kementerian BUMN menyatakan, restrukturisasi utang maskapai pelat merah ini wajib dilakukan demi menyelamatkan Garuda dari kebangkrutan. Selain itu, pemegang saham juga akan berupaya melakukan langkah lain untuk menyelamatan Garuda.
"Kami juga akan memperhatikan bagaimana kontrak dengan leasing, seberapa efisien. Apakah kita kerja sama dengan airlines lain," kata dia.
Dia pun membeberkan permasalahan emiten sudah dimulai sejak lama, yakni berupa harga sewa pesawat yang tinggi, sehingga menimbulkan permasalahan dalam jangka panjang.
"Pesawat yang disewa di masa lalu itu terlalu banyak dan kemahalan. Ini menjadi penyakit masa lalu Garuda, di mana cost structure-nya (struktur biaya) jauh melebihi dari maskapai yang ada," tuturnya.
Tidak hanya menunggak ke leasing, Kartika mengatakan, penundaan pembayaran kewajiban Garuda juga menyasar pihak lain, seperti ke Angkasa Pura dan Pertamina.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mendorong adanya audit forensik terhadap laporan keuangan Garuda dengan melibatkan penegak hukum dan lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait penyelamatan Garuda Indonesia, saya memandang lebih kepada strategi hukum. Dimulai dengan audit forensik laporan keuangan PT. Garuda Indonesia. Dengan melibatkan BPK, KPK, Kejaksaan Agung lembaga berwenang lainnya," kata Faisol, beberapa waktu lalu.
Editor: Jujuk Ernawati