Kementerian BUMN Buka Peluang Tutup Perusahaan Pelat Merah Sakit Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan langkah likuidasi atau penutupan sejumlah perusahaan pelat merah masih bisa dilakukan pada tahun ini. Hal tersebut akan terealisasi jika bisnis dan keuangan perusahaan pelat merah yang sakit tidak dapat ditransformasikan atau diperbaiki lagi.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menuturkan, pihaknya masih melihat perkembangan perusahaan sepanjang sembilan bulan pertama 2024. Jika pada periode tersebut tidak ada perbaikan secara signifikan, maka likuidasi perusahaan menjadi opsi.
“Tadi saya bilang, kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan menambah penutupan lagi. Tapi kita lagi liat sampai di sembilan bulan ini seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Meski begitu, Tiko belum dapat memastikan bahwa penutupan BUMN sakit bisa dilakukan tahun ini karena masih dalam tahap kajian dan pemantauan kinerja perusahaan.
“Belum, belum, lagi kita kaji, tapi nanti kita lihat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menutup 7 dari 22 BUMN yang menjadi 'pasien' PT PPA. Perusahaan diantaranya, PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, serta PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Lalu, Terdapat 15 BUMN lain yang masih dalam kajian seperti PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Lalu, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan anak perusahaan BUMN PT PANN Pembiayaan Maritim.
Editor: Aditya Pratama