Kementerian BUMN Edukasi 550 Mahasiswa tentang Regulasi dan Isu Hukum Perusahaan Pelat Merah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengedukasi 550 mahasiswa fakultas hukum dari 18 universitas negeri di Indonesia tentang regulasi dan isu hukum terkait perusahaan pelat merah.
Edukasi tersebut, dilakukan melalui Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 dengan tema “Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)” secara virtual, pada Rabu (10/8/2022). Webinar tersebut, diselenggarakan Kementerian BUMN bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN.
Ketua Umum Forum Hukum BUMN, Puji Haryadi, mengatakan tujuan webinar itu untuk memberikan pengetahuan tentang potensi sekaligus mendorong minat serta ketertarikan mahasiswa fakultas hukum terbaik (top talent) untuk berkarir di Kementeriab BUMN dan perusahaan BUMN.
"Webinar ini juga bertujuan menambah wawasan bagi mahasiswa fakultas hukum terkait arti penting keberadaan BUMN, dan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan isu hukum terkait BUMN," ujar Puji, dalam pembukaan webinar Road to BUMN Legal Summit 2022, Rabu (10/8/2022).
Pembicara dalam webinar ini antara lain Asisten Deputi Bidang
Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, yang membawakan materi terkait sejarah & perkembangan BUMN, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan BUMN dan isu hukum strategis terkait BUMN.
Selain itu, Direktur SDM dan Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Herdy Rosadi Harman, dengan tema Working Experience
& Career Path in BUMN. Herdy yang mengulas seputar jenjang karir bagi alumni lulusan fakultas hukum di BUMN dan privillege & challenge berkarir di BUMN serta do’s & don’t’s dalam berkarir di BUMN.
Dalam pemaparannya Wahyu mengatakan, BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik sumbangsih terhadap perekonomian nasional maupun terhadap keuangan negara.
Kedua peran tersebut terus dijalankan oleh BUMN dalam rangka implementasi dari tujuan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya," ujar Wahyu.
Dia menjelaskan, proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada 5 (lima) pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.
Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.
“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp1200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” ujar Wahyu.
Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi di saat pandemi covid-19.
"Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, seiring dengan berjalannya proses transformasi, BUMN
dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan isu hukum strategis yang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dampak bagi masyarakat luas.
Editor: Jeanny Aipassa