Kementerian BUMN Sebut Belum Ada Angka Pasti Pembengkakan Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung
JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN menyatakan belum ada angka pasti perihal pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit atas perkara cost overrun tersebut.
Sebelumnya, manajemen PT Kereta Api (Persero) sebagai konsorsium BUMN atau anggota PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dalam struktur Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC), memperkirakan pembengkakan anggaran mencapai 3,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) hingga 4,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp54 triliun-Rp69 triliun. Perkiraan tersebut diutarakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya.
"Ini perlu saya sampaikan bahwa memang kita masih menghitung. Tunggu dulu nih. Cost overrun itu muncul berapa angka yang sebenarnya. Setelah diaudit oleh BPKP baru kita bisa tahu angka yang sebenarnya," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, dari hitungan awal PSBI, anggaran awal KCJB mencapai 6,07 miliar dolar AS. Jumlah tersebut terdiri atas pembiayaan Engineering Procurement Construction (EPC) sebesar 4,8 miliar dolar AS, dan 1,3 miliar dolar AS untuk non-EPC.
Meski begitu, sejak November 2020 lalu manajemen melakukan kajian dengan bantuan konsultan keuangan, perhitungannya justru melebar hingga di angka 8,6 miliar dolar AS.
Manajemen KAI mencatat, perubahan angka terjadi setelah adanya perubahan biaya, harga, hingga penundaan proyek karena perkara pembebasan lahan. Karena itu, perkiraan konsorsium Indonesia atau PSBI bahwa anggaran KCJB berada di dalam skenario low and high.
Untuk skenario low diperkirakan mencapai 9,9 miliar dolar AS, dan skenario high sekitar 11 miliar dolar AS. Artinya, cost overrun yang terjadi dengan skenario tersebut adalah sekitar 3,8 miliar dolar AS hingga 4,9 miliar dolar AS.
Arya juga Arya memastikan, audit BPKP akan diselesaikan pada Desember 2021. Hasil penelusuran lembaga auditor internal negara pun menjadi penentu berapa besar dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan mega-proyek di sektor transportasi tersebut.
Sebab, pemerintah telah menyetujui penyelesaian proyek KCJB akan menggunakan anggaran APBN. Putusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Beleid tersebut merevisi sejumlah ketentuan, termasuk pembiayaan pembangunan KCJB yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggunakan APBN.
Editor: Jeanny Aipassa