Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian BUMN Sebut Belum Ada Arahan soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Senin, 15 Juli 2024 - 22:13:00 WIB
Kementerian BUMN Sebut Belum Ada Arahan soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
ilustrasi rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum ada arahan perihal pembatasan pembalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Disebut-sebut, pembatasan akan dilakukan mulai 17 Agustus 2024 mendatang. 

Menurut Staf Khsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kebijakan pembatasan BBM bersubsdi ada di tangan Kementerian ESDM. Sedangkan, PT Pertamina hanya selaku operator alias pelaksana saja, 

“Nggak tahu, kan bukan di kita. Kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM, ESDM bilang begini kebijakannya kami sebagai operator melaksanakan,” ujar Arya ketika ditemui, Senin (15/7/2024).

Dia mengaku, hingga kini belum ada permintaan otoritas untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM subsdi. Hal itu seperti klaim yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Pertamina, kata Arya, memang mengatur mekanisme teknis penyaluran BBM. Namun, soal pengetatan distribusi jenis subsidi belum ada arahan dari Kementerian teknis. 

“Jadi Pertamina itu tidak menentukan bagaimana, apakah ada subsidi yang tepat sasaran, artinya orang yang berhak yang mendapat subsidinya, gitu lho,” ucap dia.

“Itu teknisnya baru di Pertamina, tapi soal kebijakan di Kemnenterian ESDM, bukan di kita. Kami hanya siap saja,” tuturnya.

Senada dengan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi berlalu pada 17 Agustus tahun ini.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” kata Saleh.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut