Kementerian PUPR Targetkan TKDN Proyek Konstruksi Tembus 95 Persen Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek konstruksi ditargetkan mencapai 95 persen di tahun ini.
Direktur Jendral (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Rachman Arief, mengatakan hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menumbuhkan industri konstruksi di dalam negeri. Pasalnya, dalam pembangunan infrastruktur cukup banyak melibatkan rantai pasok di industri lain.
"TKDN kita targetnya di tahun ini 95 persen ya di Kementerian PUPR, menggunakan komponen dalam negeri," ujar Arief, seusai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Arief menjelaskan, Kementerian PUPR akan melakukan indentifikasi terkait material-material konstruksi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Sehingga nantinya pengadaan material konstruksi wajib menggunakan produk dalam negeri jika sudah terbukti mampu di produksi sendiri.
"Nanti langkah-langkah detailnya ya kita memang berupaya mengajak mengidentifikasi komponen-komponen apa saja yang memang paling banyak komponen dalam negerinya. itu yang akan kita dorong untuk digunakan," ungkap Arief.
Direktur Kelembagaan Dan Sumber Daya Konstruksi, Kementerian PUPR Nicodemus Daud menambahkan para kontraktor yang diberikan tugas oleh balai-balai di wilayah juga nantinya diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan langsung kepada Menteri PUPR apabila hendak melakukan pengadaan material impor.
Hal itu untuk mendorong para penyedia jasa konstruksi menggunakan material-material lokal. Ada beberapa kriteria pengadaan barang atau jasa yang wajib mendapatkan lampu hijau dari Menteri PUPR, mulai dari yang memiliki harga Rp100 hingga diatas Rp1 miliar.
"Setiap Balai di lapangan Kalau akan menggunakan barang itu harus izin menteri, yang di atas Rp1 miliar sampai Rp100 juta ada di kepala satker atau di pusat anggaran. Eselon 1 sampai Rp1 miliar, Eselon 2 Rp500 juta, Eselon III sampai Rp200 juta," tutur Arief.
Editor: Jeanny Aipassa