Kemkominfo Blokir 4.873 Pinjol Ilegal Sejak 2018
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat telah memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten/platform financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018.
Pemblokiran pinjol ilegal itu, dilakukan Kemkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya.
"Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.873 konten dan platform pinjol ilegal. Sudah pasti, ini konten atau platform pinjol yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, pinjol ilegal tersebut tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong pinjol kita sedmakin marak untuk lebih mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujar Johny.
Menkominfo juga memberikan masukan di antaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.
Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.
Begitu juga, lanjut dia, perlu ada penguatan kapasitas digital masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital.
Johnny mengungkapkan, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021. Selain itu, pengguna layanan digital Indonesia tumbuh 37 persen selama pandemi Covid-19, menurut Google, Temasek, Bain, & Company, tahun 2020.
Dia menambahkan, Kemkominfo tidak akan memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan agar ruang digital kita lebih bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan ekonomi kita.
Editor: Jeanny Aipassa