Kemnaker Bakal Dampingi Korban PHK sampai Dapat Semua Haknya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembinaan tersebut untuk memastikan perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku, seperti pesangon, pelunasan gaji karyawan dan lainnya.
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/11/2022).
Dia menjelaskan, ada beberapa bentuk perlindungan, yaitu hak akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, korban PHK juga bisa memanfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
"Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja," ujarnya.
Menurut Indah, pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri untuk menghadapi gejolak ekonomi global. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK, seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur.
"Yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati