Kepala BPKM Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan untuk 15 Perusahaan, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mencabut izin konsesi kawasan hutan yang diberikan kepada 15 perusahaan.
Menurut Bahlil, pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Dia menjelaskan, 15 perusahaan yang dicabut izin konsesi kawasan hutan tersebut, sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Adapun ke-15 perusahaan itu tersebar dari Aceh hingga Papua, terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).