Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Gubernur Anies Soal UMP Dinilai Tidak Sah, Kadin DKI Ikuti Keputusan Lama

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:27:00 WIB
Keputusan Gubernur Anies Soal UMP Dinilai Tidak Sah, Kadin DKI Ikuti Keputusan Lama
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen tidak sah. 

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi keputusan pribadi Anis Baswedan. 

Padahal kenaikan UMP yang disepakati sebelumnya adalah berdasarkan aturan yang ada di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan sebelum 21 November 2021.

"Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp4.453.935," ujar Diana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, keputusan Anis Baswedan menetapkan UMP jilid ke 2, jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut