Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kereta Lokal dan Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Kapasitas Maksimal 70 Persen

Jumat, 12 Juni 2020 - 12:50:00 WIB
Kereta Lokal dan Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Kapasitas Maksimal 70 Persen
Kereta api. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api reguler, baik kereta lokal maupun jarak jauh mulai hari ini. Protokol kesehatan Covid-19 tetap disiapkan bagi penumpang selama perjalanan kereta.

KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk memastikan aturan jaga jarak (physical distancing) dipatuhi.

“Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar Humas KAI, Joni Martinus, Jumat (12/6/2020).

Joni mengatakan setiap penumpang kereta reguler harus sehat dalam arti tidak menderita flu, pilek, batuk, demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket.

Setiap penumpang diminta rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun di samping membawa hand sanitizer pribadi dan menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujarnya.

Joni juga mengimbau kepada penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Pasalnya, saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas dan kelengkapan lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron.

“Penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan jaga jarak dapat tercipta,” ucap Joni.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas, proses boarding dilakukan secara mandiri penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI menyediakan face shield untuk penumpang dewasa. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.

"Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan," katanya.

Untuk penumpang KA lokal, penumpang tak diperbolehkan berbicara di dalam kereta. Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk supaya tidak berdampingan langsung dengan penumpang lain.

“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” kata Joni.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut