Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Singgung Anak-Cucu Usaha yang Rugi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD Minta Erick Thohir Bubarkan BUMN yang Sudah Tak Beroperasi

Jumat, 25 Juni 2021 - 20:44:00 WIB
Ketua DPD Minta Erick Thohir Bubarkan BUMN yang Sudah Tak Beroperasi
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mattalitti, meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, membubarkan BUMN yang sudah tidak beroperasi. 

Dia menyoroti sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati secara operasional, namun masih dipaksakan tetap beroperasi. Hal ini dinilai akan makin menambah beban pemerintah.

“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” ungkap LaNyalla Mattalitti, Jumat (25/6/2021).

Dia memaparkan, sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia. 

Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.

Ketua DPD menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah.

“BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” ujar LaNyalla Mattalitti.

Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 Perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. Tujuh BUMN yang dimaksud sudah mati suri sejak tahun 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

“Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan,” papar LaNyalla Mattalitti.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut