Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Kian Meluas, Wabah PMK Sudah Terdeteksi di 21 Provinsi

Rabu, 06 Juli 2022 - 10:48:00 WIB
Kian Meluas, Wabah PMK Sudah Terdeteksi di 21 Provinsi
Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun (kanan), dan Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra (kiri), mengumumkan update kasus PMK, di Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Foto: Dok Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kian meluas. Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan sudah 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota yang terjangkit virus PMK.

Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun, mengatakan hingga Rabu (6/7/2022), total 320.016 hewan ternak yang terjangkit virus PMK. 

"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota dengan jumlah hewan ternak yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan, 320.016 hewan ternak yang terjangkitr virus PMK tersebut sudah mendapat penanganan, dengan rincian sebagai berikut: 

- 108.266 hewan ternak sudah sembuh
- 2.820 hewan ternak dipotong bersyarat
- 2.029 hewan ternak mati. 

"Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor," ujar Makmun.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra, menyebut ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.

Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut sebanyak 70 persen telah terkonfirmasi PMK. Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.

Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau.

"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," tutur Wisnu.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut