Kini Bayar PBB Bisa Praktis Melalui Aplikasi MotionPay, Ini Caranya!

JAKARTA, iNews.id – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas keberadaan objek bumi dan bangunan milik seseorang atau badan usaha yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi.
Objek bumi dalam PBB meliputi tanah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang, sedangkan objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, jalan tol, dan sebagainya. PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan tarif yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo mengatakan pada dasarnya PBB dibayarkan secara offline melalui bank atau kantor pos. Namun kini bisa dibayar dari mana saja dan kapan saja dengan aplikasi MotionPay.
“Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara offline melalui bank atau kantor pos. Namun, dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat membayar PBB kapan saja melalui aplikasi MotionPay untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, dan Yogyakarta," ucap dia.
Cara membayar PBB melalui aplikasi MotionPay sangat mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
MotionPay adalah layanan aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, entitas anak dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group. Aplikasi ini telah terdaftar dan memperoleh izin oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (e-money, e-wallet, dan digital remittance).
Download aplikasi MotionPay di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motionpay.
Editor: Puti Aini Yasmin