Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

KKP bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:08:00 WIB
KKP bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Tangerang, Kamis (9/1/2025). Dalam 20 hari lagi, pihaknya akan mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang sepanjang 30 km tersebut.(Foto: Dok. KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menjelaskan saat ini pihaknya sedang menginvestigasi terkait pemagaran laut di Tangerang, Banten. Nantinya, ia akan mengungkapkan dalang di balik pemagaran tersebut.

"(Indikasi pelaku) semua masih dalam tahap penyelidikan, kita hormati saja proses yang tengah berlangsung," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (11/1/2025).

Doni menjelaskan Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menargetkan hasil investigasi tersebut akan rampung dalam 20 hari ke depan. Proses ini menjadi menentukan langkah selanjutnya, apakah pagar dibongkar atau dibiarkan.

"Dirjen PSDKP memberi waktu 20 hari kan. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti setelah batas waktu itu," tutur dia.

Namun, kata Doni, pihaknya menegaskan KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten.

Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat, serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipung melalui keterangan pers.

Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Sebelumnya, Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) telah mengaku sebagai pihak yang membangun pagar laut tersebut. Salah satu perwakilan nelayan JRP, Tarsin mengatakan pagar laut itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Menurutnya, tanggul itu bertujuan memecah ombak, mencegah abrasi, serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.

"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).

Dia menegaskan opini negatif yang beredar tidak benar. Sebab, tanggul laut tersebut berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi.

"Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi energi gelombang hingga dampaknya lebih kecil di pesisir," kata Tasrin.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut