Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru Senilai Rp3,9 Miliar

Senin, 12 September 2022 - 16:15:00 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru Senilai Rp3,9 Miliar
KKP dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 Miliar dengan menggunakan motif baru. (Foto: Antara/HO KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 Miliar dengan menggunakan motif baru. Jumlah lobster yang diselundupkan mencapai 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) yang rencananya hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada, Kamis (8/9/2022) pukul 23.00 WIB.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," ujar Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Heri Yuwono dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Heri menambahkan, aparat menemukan modus baru, yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), SMU berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry).

"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," kata dia.

BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir cargo Bandara Soetta setelah petugas polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," ucap Heri.

Heri mengingatkan masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab, jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
 
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tuturnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut