KKP Izinkan Nelayan Pakai Pukat di Wilayah Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 kepada para nelayan. Wilayah abu-abu tersebut, salah satunya adalah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini bertujuan mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di wilayah tersebut, kata dia, kapal-kapal Vietnam seringkali mencuri ikan menggunakan pukat ikan.
"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan, batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk nyolong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana tapi tidak berhasil," kata Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Dia menjelaskan, banyak kapal Vietnam menggunakan trawl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Sehingga untuk mengimbangi hal tersebut, nelayan Indonesia di wilayah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat ikan.
Kendati demikian, Zaini menegaskan, relaksasi penggunaan pukat hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat ikan tetap dilarang sama seperti sebelumnya.
"Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia trawl, kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," ujarnya.
Selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka, yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan jaring trawl.
"Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana," ucapnya.
KKP juga akan mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik, namun tidak menganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda.
"Pukat ikan kita coba untuk mengeksplotasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi tidak mengganggu nelayan kecil," tutur dia.
Editor: Jujuk Ernawati