Koperasi Besutan Benny Tjokro Gagal Bayar, Digunakan Hanson untuk Beli Tanah
JAKARTA, iNews.id - Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) besutan Benny Tjokrosaputro gagal bayar. Koperasi tersebut dinilai melanggar banyak aturan yang merugikan anggotanya.
Suparno, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, Koperasi HMM saat awal dibentuk merupakan koperasi karyawan, namun berubah menjadi koperasi konsumen pada Januari 2018. Perubahan status koperasi itu tercatat dalam badan hukum: 007047/BH/M/KUKM.2/1/2018.
Koperasi konsumen ini, kata Suparno, menawarkan produk simpanan berjangka (SB) dengan bunga tinggi. Bunga yang ditawarkan 10 persen (3 bulan), 11 persen (6 bulan), dan 12 persen (12 bulan).
"Simpanan berjangka itu untuk investasi properti perumahan atau pinjaman kepada PT Hanson International Tbk untuk digunakan pembebasan tanah," kata Suparno lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Suparno, praktik itu melanggar anggaran dasar Koperasi HMM karena tidak memiliki izin usaha simpan pinjam. Produk simpanan berjangka dimulai sejak Maret 2018-Oktober 2019.