KPPU Panggil 4 Perusahaan Minyak Goreng Nakal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan minyak goreng yang dinilai nakal atau terkait indikasi kartel. Pemanggilan mulai dilakukan pada Jumat (4/2/2022).
Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan pemanggilan ke-4 perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan kartel minyak goreng, yakni memberikan harga tinggi secara serentak yang merugikan masyarakat.
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ukay Karyadi, seperti dikutip Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan, alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
Ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk perusahaan minyak goreng terutama pemain besar untuk menaikkan harga.
Padahal semestinya perusahaan yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," ujar Ukay.
Dia mengungkapkan, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
Padahal, lanjut Ukay, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga.
"Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama," tutur Ukay.
Editor: Jeanny Aipassa