KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi
JAKARTA, iNews.id – Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asia Tenggara itu.
“Pastinya kita tunggu mereka (Grab dan Uber) menjelaskan ke KPPU minggu depan,” kata Wakil Ketua KPPU, Kamser Lumbanradja kepada iNews.id, Sabtu (14/4/2018).
Menurut Kamser, berdasarkan aturan di Indonesia, perusahaan yang melakukan aksi korporasi harus memberikan notifikasi kepada KPPU. Hal ini untuk memastikan bahwa akuisisi itu tidak melanggar aturan persaingan usaha.
“KPPU pasti mengawasi. UU dan PP mewajibkan Notifikasi akuisisi tsb ke KPPU. Kita sedang menunggu proses notifikasinya,” ucapnya.
Dalam regulasi, kewajiban untuk menotifikasi memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam UU itu, proses akuisisi atau merger yang diwajibkan memberikan notifikasi minimal Rp2,5 triliun dari sisi aset gabungan atau Rp5 triliun dari sisi penjualan gabungan.
Adapun nilai transaksi akuisisi Grab kepada Uber mencapai 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp27 triliun.
Langkah KPPU tergolong lunak bila membandingkan otoritas persaingan usaha di negara tetangga. Otoritas di Filipina dan Malaysia yang melakukan penyelildikan atas akusisi tersebut.
Kemarin, otoritas persaingan usaha di Singapura yang menjadi markas Grab juga melakukan penyelidikan. Sebagai konsekuensinya, proses akuisisi harus ditangguhkan sementara.
Sesuai hukum di Singapura, Grab dan Uber tidak bisa melakukan integrasi operasional di negara tersebut sampai keputusan keluar. Dengan demikian, Grab dan Uber tidak bisa melakukan sinkronisasi harga sekaligus menukar informasi rahasia perusahaan satu sama lain mulai dari biaya hingga data pelanggan dan pengemudi.
Di Indonesia, kata Kamser, KPPU belum melakukan penangguhan sementara sehingga proses integrasi operasional berjalan seperti biasa.
Lewat surat elektronik, Uber memberikan notifikasi kepada pelanggannya untuk mengunduh aplikasi Grab. Pasalnya, kedua perusahaan memulai transisi per 8 April 2018.
“Setelah transisi berlangsung, semua permintaan atas layanan perjalanan akan dilakukan melalui aplikasi Grab. Namun, Anda tetap dapat menggunakan aplikasi Uber pada lebih dari 80 negara di seluruh dunia,” tulisnya.
Saat ini, pemesanan layanan Uber sudah tidak bisa digunakan di Indonesia.
Editor: Rahmat Fiansyah