Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Kartel Meksiko El Mencho Tewas, Persembunyian Terbongkar gegara Kekasih
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikuasai 4 Produsen Besar

Senin, 24 Januari 2022 - 12:05:00 WIB
KPPU Ungkap Pasar Minyak Goreng Indonesia Dikuasai 4 Produsen Besar
KPPU ungkap pasar minyak goreng Indonesia dikuasai 4 produsen besar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kartel dari kenaikan harga minyak goreng (migor) di pasaran beberapa waktu lalu. Indikasinya terlihat ketika perusahaan besar di industri minyak sawit kompak menaikkan harga.

Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5 persen dan dimotori oleh empat produsen besar.

"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangannya, dikutip Senin (23/1/2022).

Dia menyebut, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Tak hanya itu, menurut hasil olah penelitian KPPU, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. 

"Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," ujar Ukay.

Dia membeberkan, wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada di beberapa titik saja, yakni di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Ini bukti pabrik minyak goreng belum merata di wilayah NKRI.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. 

"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.

Dia juga menyarankan, perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut