Krakatau Steel Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang Rp2,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun. Dengan begitu, emiten optimis dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,8 triliun kepada tiga bank Himbara.
Adapun kepada tiga bank milik pemerintah diantaranya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar 200 juta dolar AS, yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” ujar Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi, dikutip Senin (27/12/2021).
Menurutnya, pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi sejak Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar 30,4 juta dolar AS atau setara Rp437 miliar yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar 17,4 juta dolar AS dan cicilan utang kepada Commerzbank 13 juta dolar AS.
Sehingga di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp3,2 triliun.
“Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi,” tambah Tardi.
Dia menuturkan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KS ke depan akan semakin baik.
Editor: Jeanny Aipassa