Kursi KA Ekonomi Mulai Dimodifikasi Mirip Eksekutif, Kapasitas dari 80 Jadi 72 Tempat Duduk
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sedang memodifikasi interior kereta ekonomi nonsubsidi atau komersial, beserta kursinya di Balai Yasa Manggarai. Ini dilakukan sebagai bagian dari program peningkatan pelayanan di kelas ekonomi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pada tahap awal, ada 4 gerbong kereta ekonomi yang telah berhasil dimodifikasi. Melalui modifikasi ini, jumlah kursi yang tadinya berkapasitas 80 tempat duduk, kini menjadi 72 tempat duduk, sehingga memberikan kesan lebih luas.
Keunggulan lainnya, yaitu kursinya dapat disandarkan (reclining) dan diputar (revolving) seperti kursi pada kereta eksekutif. Selain itu, pada interior kereta juga ditambahkan Public Information Display System (PIDS) yang dapat menampilkan jam dan suhu.
Interior kereta juga dimodifikasi mirip dengan kereta eksekutif, seperti bentuk bagasi. Juga mengubah nuansa interior menjadi lebih cerah.
"Tak hanya itu, modifikasi juga dilakukan pada toilet dengan nuansa yang lebih mewah dan menggunakan toilet duduk," kata dia dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Terkait kapan rencana operasional kereta ekonomi yang telah dimodifikasi, dia mengaku, KAI masih melakukan kajian lebih lanjut.
"Untuk rencana operasionalnya akan dirangkaikan, sampai dengan saat ini masih dalam kajian manajemen. Yang pasti, dalam waktu dekat pelanggan kereta ekonomi akan merasakan pengalaman yang berbeda, dan pastinya lebih nyaman," ujar dia.
Joni menuturkan, melalui modifikasi ini, KAI berkomitmen terus meningkatkan layanan ke depannya untuk menjadikan perjalanan kereta api aman, nyaman, dan sehat.
Sementara soal tarif kereta api ekonomi jarak menengah atau jauh, hingga saat ini terbagi menjadi 2 mekanisme, yakni tarif ekonomi PSO (Public service obligation) dan tarif ekonomi komersial.
"Untuk tarif ekonomi PSO, tarifnya flat atau tetap, disesuaikan dengan kontrak perjanjian PSO bersama Kemenhub. Sementara untuk tarif ekonomi komersial, penentuan tarifnya berada di antara tarif batas bawah dan tarif batas atas, di mana mekanismenya disesuaikan dengan permintaan pasar," tutur Joni.
Editor: Jujuk Ernawati