Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Dicabut, Maskapai Diizinkan Operasikan Kembali Boeing 737 Max

Senin, 27 Desember 2021 - 19:50:00 WIB
Larangan Dicabut, Maskapai Diizinkan Operasikan Kembali Boeing 737 Max
Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 Max per hari ini, Senin (27/12/2021). (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan mencabut larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737-8 atau 737 Max. Hal tersebut terdapat dalam dokumen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Dengan adanya pencabutan larangan ini, maka seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Adapun larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat telah selesai. 

"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperesi begi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021). 

Dijelaskan dalam dokumen tersebut bahwa pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021. 

Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udare No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesewat 737-8 (737 MAX). 

Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service). 

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udera sebelum dapet beroperasi secara komersial," jelas Kemenhub. 

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut