Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik Berlaku Pukul 00.00 WIB, Masyarakat yang Nekat Diminta Putar Balik

Kamis, 06 Mei 2021 - 00:12:00 WIB
Larangan Mudik Berlaku Pukul 00.00 WIB, Masyarakat yang Nekat Diminta Putar Balik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan larangan mudik resmi berlaku, Kamis (6/5/2021) pukul 00:00 WIB. Dengan adanya larangan ini, masyarakat yang nekat mudik diminta putar balik ke rumah masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub bersama kepolisian akan melakukan penyekatan di titik-titik mulai malam ini. Petugas di lapangan akan memeriksa masyarakat yang hendak keluar Jabodetabek.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Budi menambahkan, posko-posko sebagai titik penyekatan telah didirikan di berbagai daerah seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Titik-titik tersebut di antarnaya di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

“Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat, karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” tuturnya.

Adapun unsur yang bertugas di posko tersebut nantinya terdiri atas Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut