Libur Lebaran Ditambah, Mendag Sebut Wajar Ada Pro dan Kontra
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan menilai penambahan libur lebaran sebanyak tiga hari oleh pemerintah memiliki sisi positif dan negatif. Hal tersebut juga dialami pada sektor perdagangan.
"Ya ada yang mengeluh ada yang senang. Kalau saya jadi yang punya hotel senang. Kalau setiap keputusan pasti memang ada yang suka dan tidak," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita setelah meluncurkan Trade Expo Indonesia 2018 di kantornya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Menurutnya, jika dari sisi perdagangan, permintaan ritel akan meningkat karena pada waktu tersebut masyarakat berbondong-bondong membeli sandang dan pangan untuk persiapan lebaran. Namun hal ini tentu harus didukung oleh penyaluran logistik yang lebih baik lagi.
Sementara itu, jika melihat sisi negatifnya beberapa industri memang akan terhambat produksinya karena karyawan yang libur. "Solusi negatif kalau libur kelamaan produksinya juga agak berkurang tapi sekarang diantisipasi oleh para pengusaha produknya harus distok, dipersiapkan," kata dia.
Mendag menegaskan bahwa pemerintah sudah mengumumkan tambahan libur lebaran ini sejak jauh hari. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pelaku industri untuk tidak menyiapkan stok produksinya sebagai langkah mengantisipasi.
Selain itu, kata dia, salah satu pertimbangan pemerintah memutuskan untuk menambah libur lebaran tak lain untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Oleh karenanya, pemerintah berharap penambahan libur tersebut dapat menambah kenyamanan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara pada momen Lebaran 2018.
"Libur ini kan kalau untuk lalu lintas baik. Kemudian pasti ada plus minusnya," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambahkan cuti libur Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Dalam SKB itu disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi 10 hari terhitung dari 11-20 Juni 2018. SKB tiga Menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Editor: Rahmat Fiansyah