Lima Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp19,3 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan lima bank kreditur telah menyetujui restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan outstanding senilai Rp19,3 triliun. Nilai tersebut mencapai 65 persen dari total pinjaman Waskita yang mencapai Rp29,26 triliun dari seluruh kreditur perseroan.
Kelima bank tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Persetujuan restrukturisasi utang itu, tertuang dalam Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Restrukturisasi Keuangan yang ditandatangani direktur utama Waskita Karya dan direktur utama kelima kreditur. Proses itu disaksikan langsung Erick Thohir.
"Saya mengapresiasi komitmen lima kreditur dan manajemen Waskita Karya," ujar Erick Thohir, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, restrukturisasi 65 persen utang Waskita oleh kelima bank kreditur adalah kepercayaan yang tidak boleh disia-siakan. Meski begitu, masih ada 35 persen lagi yang perlu diperjuangkan pemegang saham.
"Ini menjadi katalis untuk mempercepat pulihnya Waskita Karya baik secara keuangan maupun bisnis. Juga untuk meningkatkan keyakinan dan optimisme dari kreditur lain, dan para mitra kerja,” kata Erick Thohir.
Menteri BUMN mencontohkan, pemulihan dan penyehatan di beberapa BUMN setelah direstrukturisasi dan ditransformasikan secara total, seperti di PT Krakatau Steel (Persero) dan PTPN (Persero) yang terus.
Dia juga meminta agar ditindaklanjuti proses restrukturisasi, perbaiki landasan GCG, lakukan efisiensi dan transformasi besar-besaran, refocusing, dan dijalankannya divestasi aset-aset yang diperlukan.
"Yang penting, perbaikan jangan hanya dari sisi keuangan, tapi juga dari sisi manajemen, dan AKHLAK dari human capital-nya,” tutur Erick Thohir.
Editor: Jeanny Aipassa