Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti
Advertisement . Scroll to see content

LPDB-KUMKM Tingkatkan Optimalisasi Penanganan Piutang Bermasalah

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:34:00 WIB
LPDB-KUMKM Tingkatkan Optimalisasi Penanganan Piutang Bermasalah
LPDB-KUMKM bersama KPKNL Regioal Timur melaksanakan Akselerasi Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) LPDB-KUMKM. (Foto: dok LPDB-KUMKM)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Timur melaksanakan Akselerasi Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) LPDB-KUMKM.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, Jajaran Direksi LPDB-KUMKM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih, Para Kepala KPKNL Regional Timur, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membangun sinergi yang kuat antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL dalam rangka percepatan penyelesaian piutang bermasalah untuk mendorong laju pertumbuhan perekonomian nasional.

"Mengoptimalkan penanganan piutang bermasalah melalui dengan merumuskan program kerja yang mendukung percepatan penyelesaian piutang bermasalah LPDB-KUMKM guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional, dan ini menjadi tanggungjawab moral kita semua terhadap uang negara yang sudah kita kelola dalam hal penyaluran dan bergulir," katanya. 

Menurut Supomo, upaya ini sejalan dengan program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, salah satu strateginya adalah dengan menyelesaikan piutang bermasalah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa LPDB-KUMKM telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan BKPN dengan beberapa program, antara lain Crash Program yakni memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.

Kemudian, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, serta memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik.

Selain itu, rekonsiliasi data dan penyusunan program kerja penyelesaian BKPN sebagai langkah awal untuk menyelesaikan BKPN sesuai target yang telah ditetapkan.

"Kerja sama yang solid antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangatlah penting untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dan mewujudkan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Bambang Sadewo menjelaskan, kegiatan ini merupakan sinergi yang dibangun antara LPDB-KUMKM dan Kanwil DJKN maupun KPKNL untuk meningkatkan kerja sama yang baik, dengan komitmen penyelesaian BKPN sesuai target yang telah disusun.

"Penyelesaian piutang yang telah diserahkan melalui PUPN, sejatinya merupakan tanggungjawab bersama antara LPDB-KUMKM dan KPKNL, sehingga perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik dalam rangka melaksanakan upaya-upaya penyelesaian, baik secara persuasif maupun administratif," tuturnya.

Menurut Bambang, sinergi ini nanti akan dilaksanakan Nota Kesepakatan antara LPDB-KUMKM dan KPKNL, sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian sesuai target yang dicanangkan.

"KPKNL memiliki banyak alternatif dalam penyelesaian piutang baik melalui persuasif maupun administratif. Upaya persuasif dapat dilakukan dengan pendekatan penagihan, peringatan, dan negosiasi penyelesaian melalui crash program hingga eksekusi jaminan atau upaya lain sesuai ketentuan dan kewenangan pada KPKNL," ujarnya. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Wahyuningsih mengatakan, sinergi dalam akselerasi program piutang bermasalah sangat penting dilakukan bersama untuk mempercepat piutang bermasalah dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

"Mari kita terus menjalin sinergi dan kerja sama yang baik antara penyerah piutang dan DJKN baik tingkat pusat, kanwil, maupun KPKNL, agar hasil pengurusan Piutang Negara bisa semakin meningkat dan optimal," katanya.

Tri menambahkan, DJKN memiliki visi ke depan dalam mengelola kekayaaan negara yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Salah satu misi pentingnya yaitu melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut