LPOI Minta Pemerintah Rekonstruksi Ulang Sistem Sertifikasi Halal
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj menginginkan ekosistem halal di Indonesia menjadi ‘panglima’ ekonomi dunia. Untuk mencapai hal itu, pemerintah dinilai perlu mengambil berbagai inisiatif.
Misalnya, Said Aqil memandang bahwa penyelenggara negara perlu merombak dan merevisi regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan investasi, industri dan ekosistem halal.
Kemudian, menolak monopoli pengelolaan sertifikasi halal, termasuk menolak monopoli fatwa halal atau penetapan kehalalan produk yang dilakukan organisasi tertentu.
“Mendesak penyelenggara negara untuk segera mencabut kewenangan monopoli fatwa halal atau monopoli penetapan kehalalan produk,” ujar Said Aqil dalam Rapat Kerja LPOI dan FGD masa depan investasi, industri, dan ekosistem halal di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, perlu dilakukan judicial review terhadap Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dan sangat diperlukan produk kebijakan khusus untuk menghapus praktik-praktik monopoli dalam penyelenggaran sistem jaminan produk halal,” tuturnya.
Said Aqil menyebut, Global Muslim Market dan Digital Muslim Ecosystem akan menjadi trend dunia, di tengah pertumbuhan warga muslim semakin meningkat tajam di negara negara strategis diseluruh dunia.
"Ceruk pasar dan sentimen pasar muslim dan penggunaan teknologi digital akan mewarnai masa depan transaksi dan perdagangan serta investasi diseluruh dunia," ucapnya.
Pendekatan dan penguasaan atas Investasi, Industri Halal dan Ekosistemnya, akan mampu mempengaruhi, merubah dan menggerakkan pendulum pergerakan ekonomi dunia. Lebelisasi halal bukan hanya semata sebagai sebuah standarisasi dan rekognisi, tetapi lebih dari itu, sebagai lisensi kepercayaan publik dan garansi transaksi global”.
Menurut Said Aqil, yang juga Dewan Pengarah BPIP, menegaskan bahwa, untuk kepentingan nasional, Halal dapat menjadi ujung tombak untuk meningkatkan upaya filterisasi keberadaan produk berkualitas, meningkatkan pendapatan negara, memberi rasa aman dan nyaman bagi warga bangsa, khususnya kaum muslimin, dan juga sebagai role model ekonomi halal yang terpercaya di mata dunia.
Dalam Kesempatan tersebut, LPOI di bawah kepempinan Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Imam Pituduh mendesak kepada penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan Investasi, Industri dan Ekosistem Halal. Sehingga Kedepan “Halal Dapat Menjadi Panglima Ekonomi Bangsa”. LPOI menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:
Pertama; LPOI Menolak Monopoli Pengelolaan Sertifikasi Halal, termasuk menolak “Monopoli Fatwa Halal/Monopoli Penetapan Kehalalan Produk” yang dilakukan organisasi tertentu dan Mendesak Penyelenggara Negara untuk segera “Mencabut Kewenangan Monopoli Fatwa Halal/Monopoli Penetapan Kehalalan Produk”. Untuk Maksud tersebut, Perlu segera dilakukan Judicial Review Terhadap Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024, Tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dan sangat diperlukan Produk Kebijakan Khusus untuk menghapus praktek praktek monopoli dalam penyelenggaran system jaminan produk halal.
Kedua, LPOI memandang perlu mendesak penyelenggara jaminan produk halal, agar melakukan rekonstruksi system sertifikasi halal yang terkesan lambat, manual, mahal dan konvensional. Pendekatan OMNI CHANNEL (Online dan Offline) melalui Optimalisasi Ekosistem Digital dan Optimalisasi Sumberdaya Manusia yang melimpah seharusnya dapat mempercepat proses dengan tahapan registrasi secara online dan verifikasi serta rekognisi secara offline.
Ketiga, LPOI memandang perlu mendesak penyelenggara jaminan produk halal, untuk segera melakukan akreditasi ulang dan membuka ruang seluas luasnya bagi Pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri. Dengan mengkoneksikan proses Sertifikasi dengan pemerintah negara setempat dan asosiasi muslim negara setempat. Agar kedepan tidak terjadi keliaran dan ajang bisnis manipulatif semata, yang hal tersebut berpeluang mencoreng citra halal Indonesia.
Keempat, mendesak kepada penyelenggara negara untuk memberikan afirmasi dan rekognisi terhadap Pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Kelima, mendesak kepada penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mempermudah Perizinan Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri.
Mengakhiri Pernyataanya, Said Aqil yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Tsaqofah, menyatakan bahwa Spirit konsolidasi Nasional dan mengkonsolidasikan Dunia Islam yang telah di gulirkan Presiden Prabowo Subianto, adalah kerja strategis jangka panjang yang berkelanjutan dan tanpa batas, serta membutuhkan kerja keras dan kebersaman dari semua organ-organ srtrategis umat Islam terutama ormas ormas Islam di Indonesia.
Untuk maksud tersebut, LPOI siap mendukung dan membersamai Presiden Prabowo untuk mensukseskan misi konsolidasi nasional dan mengkonsolidasi Dunia Islam.
Editor: Aditya Pratama