Luhut Sebut Ada Pejabat Terlibat Perizinan 3,3 Juta Lahan Sawit, Begini Tanggapan Gapki
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (Gapki) Eddy Martono memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai adanya pejabat negara yang terlibat dalam kepemilikan 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit di kawasan hutan.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kepemilikan lahan tersebut. Hal itu guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan pejabat yang dimaksud.
"Belum tahu bener apa enggaknya (pejabat terlibat). Kan gini, apakah itu ada namanya pejabat apa enggak, kan gitu? Kita enggak tahu persis, kita kan enggak bisa asal-asal tahu itu punya siapa? Kan masyarakat yang bukan perusahaan, jadi saya enggak tahu," kata dia di Jakarta, Senin (25/6/2023).
Adapun keterlibatan pejabat yang dimaksud Luhut, yaitu main belakang soal perizinan.
"Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, kalau pejabat itu mungkin dianggepnya pada waktu memberikan izin, dia ini kawasan hutan dikasih izin, padahal sebenernya di dalam undang-undang sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun. Di situ yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," tuturnya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal, tidak. Tapi ini legal berdasarakan aturan yang sebelumnya," ucapnya.
"Legal HPK itu hutan produksi yang dapat diproduksi, memang itu untuk budidaya, salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan, untuk pengembangan kabupaten, kecamatan harus ada lahannya kan, dibuka dari mana? Dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," imbuh dia.
Editor: Jujuk Ernawati