Luhut Sebut Aturan Baru DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa RI hingga 300 Miliar Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam sangat penting. Hal ini dapat membuat peningkatan cadangan devisa Indonesia.
"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai 9 miliar dolar AS per tahun," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Luhut menambahkan, penerapan aturan baru DHE dalam menambah cadangan devisa Indonesia bisa mencapai lebih dari 300 miliar dolar AS dalam waktu satu tahun.
Menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023, cadangan devisa Indonesia sebesar 137,5 miliar dolar AS.
Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib "memarkir" dolar di Indonesia selama tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah 250.000 dolar AS nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama tiga bulan diberi bunga oleh BI, sehingga dengan demikian cadangan visa kita saya kira lebih dari 300 miliar waktu dekat setahun ini," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken PP 36/2023 DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023.
PP itu mengatur bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.
Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
PP tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Editor: Aditya Pratama