Malaysia Kenakan Bea Masuk Antidumping Sementara untuk Baja Indonesia dan Vietnam
KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia menerapkan bea masuk antidumping sementara kepada sejumlah produk baja asal Indonesia dan Vietnam. Produk baja dari kedua negara itu tengah diselidiki karena dinilai merusak harga pasar.
Dikutip dari Bernama, Senin (28/12/2020), Kementerian Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI) menyatakan, kegiatan pra penyelidikan telah dituntaskan sehingga sudah cukup untuk melakukan tahap selanjutnya.
"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan tindakan sementara dalam bentuk bea masuk antidumping yang dijamin setara dengan jumlah marjin yang ditentukan saat awal," kata MITI.
Tarif bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap produk baja dari Indonesia dan Vietnam bervariasi antara 7,73 persen hingga 34,82 persen. Adapun produk baja yang dikenakan meliputi cold rolled stainless steel in coils, sheets, dan bentuk lainnya. Tarif tersebut berlaku tidak lebih dari 120 hari sejak pertama kali diberlakukan 26 Desember 2020.
Proses investigasi awal produk baja Indonesia dan Vietnam sebenarnya sudah dimulai sejak 28 Juli 2020. Produsen baja Malaysia, Bahru Stainless Sdn Bhd mengajukan petisi dengan argumentasi produk baja dari kedua negara tersebut dijual di bawah harga pasar sehingga merugikan industri domestik.
MITI akan menentukan nasib produk baja dari Indonesia dan Vietnam pada 23 April 2021. Hasil investigasi akan menjadi rujukan pada tarif bea masuk antidumping permanen atau tidak.
Editor: Rahmat Fiansyah