Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard atas Produk Keramik Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Malaysia menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk keramik asal Indonesia. Pasalnya, tidak ada bukti yang mendukung keramik impor merugikan industri keramik di Negeri Jiran.
Produk keramik (ceramic floor and wall tiles) yang terbebas dari pengenaan safeguard itu terdapat dalam kelompok pos tarif (HS code) 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93
Menteri Perdagangan, M Lutfi mengatakan, penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan tersebut dihentikan pada 11 Januari 2021.
"Otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan ini atas tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Terakhir, Otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia,” kata Lutfi, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, otoritas setempat menggelar penyelidikan sejak September 2020 atas petisi Federation of Malaysian Manufacturers-Malaysian Ceramic Industry Group. Asosiasi tersebut mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga merugikan industri dalam negeri.
Lutfi mengatakan, nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki 7,12 juta dolar AS pada 2019. Nilai tersebut menurun 27,21 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 9,78 juta dolar AS.
"Sementara, selama periode Januari–November 2020, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar 8,35 juta dolar AS atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dengan nilai ekspor 6,71 juta dolar AS," katanya.
Lutfi mengatakan, Indonesia merupakan eksportir produk keramik terbesar kedua ke Malaysia setelah China. Dia berharap keputusan Malaysia menghentikan penyelidikan tersebut bisa mendongkrak ekspor produk keramik ke negara tersebut.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang.
“Sebelumnya, keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina bulan Desember 2019 lalu,” kata Didi.
Dengan kualitas yang bersaing, kata dia, produk keramik asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok utama keramik bagi Malaysia.
Editor: Rahmat Fiansyah