Mampu Kurangi Emisi, Kemenperin Kaji Tambahan Insentif untuk Kendaraan Hybrid
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji pemberian tambahan insentif untuk kendaraan hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di luar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 6 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengakui HEV dapat mengurangi emisi secara signifikan. Bahkan, ada model HEV yang bisa mengurangi emisi hingga 75 gram/kilometer (km).
Berdasarkan hal tersebut, Taufiek menuturkan, pihaknya sedang menjajaki pemberian award kepada mobil hybrid. Namun, basisnya bukan pajak, melainkan emisi karbon yang dikeluarkan.
"Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia' di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, penjualan HEV saat ini memang lebih tinggi dibandingkan penjualan kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV). Alasannya sederhana, karena masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengisian baterai kendaraan HEV saat berkendara yang menempuh perjalanan jauh.
"Adapun jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan," ucapnya.
Sebagai informasi, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan HEV mencapai 17.280 unit per Juni 2023 atau 3,4 persen terhadap total pasar. Jumlah ini jauh melebihi BEV yang hanya 5.850 unit.
Penjualan HEV hingga Juni 2023 sudah melampaui torehan sepanjang 2022 yang mencapai 10.344 unit. Torehan ini didorong hadirnya dua model baru HEV yakni, Toyota Innova Zenix dan Yaris Cross.
Taufiek menuturkan, pada prinsipnya, teknologi hijau akan diminati jika harganya di bawah teknologi yang tidak hijau. Atas dasar itu, pemerintah mengguyur insentif ke mobil elektrifikasi, terutama BEV baik ke konsumen maupun ke pemanufaktur.
"Konsumen mendapatkan PPnBM 0 persen, PPN-DTP 10 persen, suku bunga rendah dan DP 0 persen, diskon tambah daya listrik, pelat nomor khusus, sedangkan untuk manufaktur diberikan insentif tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas BMDTP, dan super tax decution, berdasarkan Perpres 55 tahun 2019," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama