Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ukuran Rumah Subsidi bakal Diperkecil, Maruarar Buka Opsi Dibangun Bertingkat
Advertisement . Scroll to see content

Maruarar soal Ukuran Rumah Subsidi Mengecil: Konsumen Semakin Banyak Pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 - 04:30:00 WIB
Maruarar soal Ukuran Rumah Subsidi Mengecil: Konsumen Semakin Banyak Pilihan
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut perubahan ukuran rumah subsidi untuk memperluas akses masyarakat dan memberikan banyak pilihan untuk konsumen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengecilkan ukuran rumah subsidi. Hal ini berdasarkan draft Peraturan Menteri PKP terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak paling rendah 25 meter persegi.

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut langkah ini untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah terjangkau. Terkait perdebatan yang muncul merespons rencana perubahan aturan, dia menilai sebagai hal yang wajar dan menegaskan tujuan utama penyusunan regulasi ini adalah memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat.

"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, penyusunan regulasi ini didorong oleh kebutuhan akan rumah subsidi di daerah perkotaan. Pasalnya, keterbatasan lahan mengharuskan pengembang untuk lebih kreatif dalam menciptakan hunian yang efisien dan menarik.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," pungkasnya.

Berdasarkan hasil kunjungan langsung ke berbagai lokasi, dia menemukan sebagian besar pembeli rumah subsidi adalah individu lajang atau pasangan muda. Oleh karena itu, rumah dengan lahan terbatas dianggap masih relevan untuk segmen ini.

Selain itu, Maruarar menyoroti kurangnya variasi desain rumah subsidi selama ini. Menurutnya, desain yang monoton membuat konsumen tidak punya banyak pilihan, terutama di daerah urban dengan harga tanah tinggi.

"Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus," katanya.

Maruarar mengatakan, keterbatasan lahan menjadi alasan utama rumah subsidi perlu didesain lebih efisien. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah membangun rumah subsidi dalam bentuk bertingkat.

"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah," jelasnya.

Dia pun menegaskan Kementerian PKP terbuka terhadap semua masukan atas draft peraturan yang tengah digodok. Kritik dan saran dianggap penting untuk memperluas pembahasan serta menjadikan aturan ini lebih transparan.

Sebelumnya, Kementerian PKP akan menerbitkan aturan baru soal rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut luas bangunan dan luas lantai berubah.

Hal tersebut tertera dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam draf, luas tanah rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan luas tanah minimal ini terhitung lebih kecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam kepmen itu, luas tanah rumah tapak umum ditetapkan paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut