Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Penyebab LRT Jabodebek Lintas Jati Mulya Sempat Gangguan
Advertisement . Scroll to see content

Masa Berlaku Tes PCR Penumpang Kereta Jarak Jauh Diperpanjang Jadi 3X24 Jam

Minggu, 31 Oktober 2021 - 14:43:00 WIB
Masa Berlaku Tes PCR Penumpang Kereta Jarak Jauh Diperpanjang Jadi 3X24 Jam
Masa berlaku tes PCR penumpang kereta jarak jauh diperpanjang jadi 3X24 jam. (Ilustrasi/Foto Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dari 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni, Minggu (31/10/2021).

Dia menejelaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang memenuhi persyaratan untuk bisa naik kereta api. 
 
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut