Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Kereta Api Komersial dengan Volume Penumpang Tertinggi Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Masih Bingung Syarat Naik Kereta Api, Simak Regulasi Lengkap di Sini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:23:00 WIB
Masih Bingung Syarat Naik Kereta Api, Simak Regulasi Lengkap di Sini
Prosedur pemeriksaan tiket penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir. (Foto: Azhfar Muhammad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19  per 20 Oktober 2021. 

Melalui SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, anak-anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang dan harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021) 

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut