Maskapai Penerbangan Lega karena Kapasitas Penumpang Naik Jadi 70 Persen
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah diterbitkan. Salah satu isi Permenhub adalah penambahan kapasitas transportasi yang awalnya dibatasi hanya 50 persen menjadi 70 persen.
Khusus untuk transportasi udara, aturan kapasitas tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 13 Tahun 2020 dan berlaku untuk pesawat jet narrow dan wide body niaga berjadwal. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Intinya, kita harus apresiasi langkah Kemenhub, dalam kaitan ini Kemenhub sangat responsif terhadap masyarakat dan industri," ujar Denon dalam diskusi daring, Selasa (9/6/2020).
Denon menambahkan, adanya penambahan kapasitas ini tidak serta merta membuat kegiatan yang ada di bandara, pesawat dan titik vital perhubungan udara lainnya bekerja dengan normal. Sebab, protokol kesehatan akan tetap diterapkan dalam masa transisi menuju new normal.
"Sekarang ini melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 semua diatur dengan baik, mulai dari tiket, antre, kapasitas dan lainnya," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menuturkan, kinerja Kemenhub dalam mengakomodasi pendapat dari industri patut diberi apresiasi. "Ini luar biasa. Apresiasi bangetlah, pak Dirjen (Perhubungan Udara), teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ucap Irfan.
Editor: Ranto Rajagukguk