Masuk Kerja Saat Libur Lebaran, Ini Hitungan Upah Lemburnya

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional, misalnya libur lebaran.
"Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi," tulis akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis(13/5/2021).
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
"Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja saat libur nasional," bunyi pernyataan Kemnaker.
Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam