Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri
Advertisement . Scroll to see content

Mau Aman Masuk Mal atau Fasilitas Publik, Simak Arti Warna Barcode dari Aplikasi PeduliLindungi

Jumat, 10 September 2021 - 09:27:00 WIB
Mau Aman Masuk Mal atau Fasilitas Publik, Simak Arti Warna Barcode dari Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mobilitas masyarakat di berbagai tempat, termasuk mal, dan fasilitas publik seperti alat transportasi. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan terus melakukan implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi ke seluruh akses publik.

“Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Tanpa disadari pandemi Covid-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital,” kata Luhut, dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021). 

Menurut dia, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada falitias publik atau tempat yang menjadi konsentrasi publik, seperti mal, alat transportasi dan destinasi wisata, justru menjamin rasa aman bagi para pengunjungnya. 

Dengan demikian, masyarakat bisa beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, karena minim risiko penyebaran angka kasus Covid-19.

Saat ini, lanjutnya, pembaruan aplikasi PeduliLindungi terus dilakukan seiring dengan rencana pemerintah untuk memperluas penggunaannya. Salah satu pembaruan yang dilakukan adalah memunculkan status vaksinasi bahkan hasil tracing bagi setiap pengguna dengan menggunakan warna tertentu. 

"Aplikasi PeduliLindungi telah dilengkapi dengan fitur status vaksinasi untuk melihat seseorang bisa bepergian dengan aman dan kami jamin untuk keamanan datanya,” tambah Luhut. 

Untuk melihat dan mengetahui status vaksinasi, kunjungi tab Akun pada aplikasi PeduliLindungi atau masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan pada situs resmi. 

Status vaksinasi pada setiap orang mungkin akan berbeda, ditandai dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam. Berikut arti warna-warna tersebut:

1. Warna hijau akan muncul jika pemilik identitas tersebut sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 penuh alias dua dosis. Keterangan yang ada di bawah warna hijau tertulis: "Saat ini Anda dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik".

2. Warna kuning, artinya pemilik identitas sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Dia bisa bepergian ke fasilitas publik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Warna merah, orang tersebut belum divaksin Covid-19. Biasanya warna merah akan disertai dengan keterangan bahwa dia siap divaksinasi, lokasi vaksin bisa di seluruh fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19.Mengenai status bepergian, orang dengan status vaksinasi merah tidak bisa bepergian ke fasilitas publik.

4. Warna hitam akan muncul jika seseorang positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien positif. Mereka yang status hitam tentu tidak bisa bepergian karena harus menjalani isolasi mandiri.

Pada kasus pasien positif Covid-19, PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil penelusuran kontak dalam 14 hari terakhir, yang tersimpan di server mereka.

Pemerintah akan melacak pengguna lain yang melakukan kontak erat dengan pasien positif tersebut selama 14 hari terakhir, berdasarkan data yang ada di PeduliLindungi.

Bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif, PeduliLindungi akan memberikan notifikasi dan bahwa dia harus menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut