Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petani dan Pedagang Siap Dimanja, Kereta Khusus Berbiaya Terjangkau Siap Beroperasi
Advertisement . Scroll to see content

Mau Mudik Naik Kereta? Cek Ketentuan Barang Bawaan dari KAI!

Jumat, 22 Maret 2024 - 20:48:00 WIB
Mau Mudik Naik Kereta? Cek Ketentuan Barang Bawaan dari KAI!
ketentuan barang bawaan kereta api KAI (Dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan. Aturannya, penumpang membawa bagasi maksimal 20 kg.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (22/3/2024).

Dia menyampaikan, pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Disarankan, barang bawaan diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut