Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:33:00 WIB
Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah akan revisi aturan baru JHT cair usia 56 tahun. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Selasa (22/2/2022).

Dia menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. 

"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," ujarnya. 

Menurut Ida, Presiden Jokowi sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua menterinya untuk memitigasi dan membantu para pekerja yang terdampak pandemi.

Ida menambahkan, Presiden Jokowi dalam arahannya, juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 4 Februari 2022 lalu, dan akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan atau 4 Mei 2022 mendatang. Namun regulasi ini menuai polemik di masyarakat. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut