Menaker Jawab Keluhan Pengusaha setelah Libur Idul Adha Bertambah
JAKARTA, iNews.id - Libur panjang dalam rangka Idul Adha menjadi lima hari, Idul Adha satu hari, dua hari cuti bersama, dan dua hari akhir pekan Sabtu dan Minggu. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan cuti bersama ditambah dua hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023.
Libur panjang ini, justru membuat pengusaha resah karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Merespons hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Ya karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya seperti yang saya sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama itu bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Ida menambahkan, jika pengusaha membutuhkan perusahaannya terus beroperasional, maka bisa meminta pekerja untuk bekerja namun sesuai dengan kesepakatan.
“Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasionalnya perusahaan maka dia akan meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tentu ini berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ida menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Karena sesungguhnya cuti, seperti yang saya sampaikan sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan kebijakan cuti bersama terkait libur Idul Adha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
Editor: Aditya Pratama