Menaker: Masuk saat Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan, Dibayar seperti Hari Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja/buruh bekerja saat ini cuti bersama Idul Adha tidak akan mengurangi jatah cuti tahunannya. Sementara yang libur akan memotong cuti tahunannya.
Dia menjelaskan, yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari, yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023. Menaker menyatakan, pekerja yang masuk pada hari cuti bersama, perusahaan harus membayarkan upah sesuai hari kerja normal.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Namun, menurutnya, ketentuan terkait pemberian cuti bersama berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Adapun ketentuan cuti bersama Idul Adha tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Dengan demikian, libur Idul Adha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban pada 29 Juni 2023, sedangkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat kesepakatan pengusaha dan pekerja, dan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan usaha," tutur Menaker Ida.
Editor: Jujuk Ernawati