Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Mulai Bahas Upah Minimum 2023, Diumumkan November

Jumat, 07 Oktober 2022 - 20:42:00 WIB
Menaker Mulai Bahas Upah Minimum 2023, Diumumkan November
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya memulai diskusi penentuan upah minimum 2023. Adapun besaran kenaikan upah minimum akan disampaikan November. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya memulai diskusi penentuan upah minimum 2023. Dia menyebut, telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

"Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," ujar Ida kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Namun, Ida belum menyampaikan detail kenaikan Upah Minimum 2023. Dia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," kata dia.

Ida menegaskan, besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. 

"Ya pasti November, orang ketentuannya. Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut