Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Cabai Rawit Merah Masih Rp100.000 per Kg, Mendag: Problemnya Cuaca
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Kunjungi Pasar, Cek Harga Minyak Goreng Curah dan Komoditas Lain

Selasa, 07 Juni 2022 - 09:32:00 WIB
Mendag Kunjungi Pasar, Cek Harga Minyak Goreng Curah dan Komoditas Lain
Mendag Muhammad Lutfi mengunjungi Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jaktim, hari ini, meninjau ketersediaan dan harga minyak goreng curah dan komoditas lain. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melakukan kunjungan ke Pasar Ampera, Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Mendag meninjau ketersediaan dan harga minyak goreng curah dan komoditas lainnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Mendag tiba pada pukul 07.15 WIB. Lutfi menyambangi para pedagang minyak goreng dan menyapa beberapa pedagang lain, seperti pedagang telur ayam, pedagang, beras, tahu dan tempe untuk menanyakan kondisi harga.

Kunjungan Lutfi tidak berlangsung lama, dari seluruh pedagang pasar yang ada di pasar tersebut, setidaknya mengunjungi 6 toko yang menjual bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kehadiran Lutfi ke pasar tersebut memang untuk memastikan distribusi minyak goreng curah murah atau program minyak goreng rakyat tidak mengalami masalah di tingkat konsumen akhir.

Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tepat sasaran.

Dari kunjungannya tersebut, Lutfi melihat saat ini harga minyak goreng curah pada beberapa toko yang dikunjungi sudah mulai menyentuh HET yang ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter.

Dia juga menengok bagaimana respons pasar terhadap penerapan syarat pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP yang dinilai sebagian pedagang cukup menyulitkan.

Meski demikian, Mendag menjelaskan bahwa penerapan syarat pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP di pasar untuk memastikan agar pemberian minyak goreng curah ke masyarakat tepat target.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut