Mendag Lutfi Pertimbangkan Tuntut Uni Eropa ke WTO karena Terapkan Pajak Karbon
JAKARTA, iNew.id - Uni Eropa berencana menerapkan pajak karbon sebagai biaya tambahan impor. Terkait hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengumpulkan data dan mempelajarinya. Dia pun akan mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan atas Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kami akan menimbang, kami akan melihat setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body (badan penyelesaian sengketa) WTO. Jadi, sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat seksama," kata dia, Kamis (6/8/2021).
Kebijakan tersebut belum ditetapkan dalam regulasi yang sah, tapi telah diimplementasikan di Uni Eropa. Menurut Lutfi, penerapan pajak karbon akan menjadi tantangan besar bagi perdagangan di Indonesia. Dia pun akan memastikan penerapan pajak tersebut tidak mengganggu ekspor Indonesia.
"Ini merupakan rintangan yang sangat besar. Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO," ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dia mengatakan, Kemendag akan melakukan sinergi dengan para pelaku usaha, termasuk dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Saya dengan Ketua Umum Kadin akan bicara bersama-sama dengan industri untuk kita tuntut di jalur hukum," ucap Lutfi.
Editor: Jujuk Ernawati