Mendag Ungkap Ada 40 Perusahaan Lokal Produksi Baja Tak Sesuai SNI
BANTEN, iNews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, ada 40 perusahaan baja dalam negeri yang memproduksi besi bajatak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebanyakan perusahaan itu ada di Banten.
"Ada 40 perusahaan yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata dia saat mengunjungi PT Long Teng Iron and Steel Product di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Dia menuturkan, PT Long Teng Iron and Steel Product menjadi salah satu dari 40 perusahaan tersebut.
Sementara saat melakukan penyidakan, Mendag menemukan baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton tak ber-SNI. Produk baja beton itu akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
Zulhas pun berharap pemusnahan ini akan memberi efek jera bagi industri. Apalagi di wilayah Banten, yang menurutnya cukup banyak industri baja yang tak taat aturan.
"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," ujar dia.
Zulhas menyatakan, perusahan yang tidak memenuhi SNI baja beton akan diberikan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dia menjelaskan, beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan bisa menyebabkan kontruksi cepat rusak.
"Tentu soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh. Kalau itu terjadi, APBN rugi," ucapnya.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, biasanya produk baja tak sesuai SNI itu akan dijual lebih murah. Dia pun khawatir hal itu akan merugikan konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” tuturnya.
Karena itu, Veri menegaskan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen melindungi konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi, sehingga terhindar dari kerugian,” kata dia.
Editor: Jujuk Ernawati