Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?

Sabtu, 06 Juli 2024 - 15:28:00 WIB
Mendag Ungkap Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Apa Saja?
Mendag Zulhas bicara soal bea masuk 200 persen (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan saat ini rencana itu masih dalam proses perhitungan. 

Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi ekonomi Indonesia. Sebab, saat ini sedang maraknya barang-barang impor masuk dengan harga yang lebih murah. 

"Kan nanti dihitung, ya tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata dia saat pelepasan ekspor produk home decor di Trirenggo, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (06/07/2024).

Kata Zulhas, kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi UKM lokal yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor asal China. Menurutnya, penerapan pajak tambahan itu sah dilakukan, bahkan telah diterapkan oleh negara-negara lainnya. 

"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," tuturnya.

Kriteria Barang yang Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Pemberlakuan pajak ini tidak hanya berlaku untuk negara tertentu saja, melainkan dari berbagai negara yang memiliki nilai barang impor yang besar. Zulhas mengatakan bahwa ada tujuh kriteria barang yang rencananya akan dikenakan bea masuk, di antaranya adalah produk tekstil dan impor tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, keramik, alas kaki, pakaian jadi dan produk tekstil jadi. 

Selain itu, kata Zulhas, sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan perhitungan-perhitungan untuk menentukan besaran pajak tambahan tersebut. 

"Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan, tapi dihitung oleh KADI dan KPPI," ucap Zulhas.

Menurutnya, kenaikan pajak tambahan untuk tujuh barang impor tersebut masih belum pasti mencapai 200 persen. 

"Nanti dihitung mereka, bisa 10, 20, 30 persen. Nanti dihitung," ucapnya.

Sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak rencana pengenaan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut